Empat Bersaudara Warga Peranap, Hisap Shabu Diciduk Polisi

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kanit Reskirm Polsek Peranap telah melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, atau percobaan permufakatan jahat, atau menggunakan Narkotika Jenis shabu, pasal yang di kenakan adalah, 112 Ayat (1), subs 132 Ayat, (1), subs 127 UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika, tersangka adalah, ( RDI ), (AIP ),(HD) (HT) No:3&4 merupakan saudara Kembar.

Kapores Inhu AKBP.Efrizal S.IK melalui Humas Polres Inhu Misran, mengatakan kepada wartawan kronologis kejadian dan penangkapan setelah Kapolsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang sedang menkonsumsi shabu-shabu di dalam mobil di kampung baru Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Inhu.

Kemudian Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar, SH memerintahkan Kanit Reskrim polsek peranap AIPDA Yusmar, SH beserta dua orang anggota melakukan penyelidik kan sehubungan dengan informasi tersebut dan sekira pukul 21. 30 wib sesampainya tim di Kampung Baru Kelurahan Peranap.

Kemudian tim melihat dan menemukan ada empat orang sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis shabu-shabu di dalam mobil Mitsubishi l300 BA 8938 MP warna hitam.

Pada saat itu juga di temukan satu buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika shabu-shabu, dua buah kaca pirek yang belum terpakai, satu buah jarum, satu buah pipet, satu buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari botol plastik, dua buah korek api mancis, 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi l300 BA 8938 MP warna hitam.

Pada saat diintrogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga shabu-shabu yang masih tersisah di dalam kaca pirek tersebut di konsumsi secara bersama-sama kemudian empat pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Peranap guna pengustuan lebih lanjut. (Rolijan)

Komentar