PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan. Hukuman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan praktik korupsi. Perbuatan M Arief Setiawan dinilai memenuhi unsur pada dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana M Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah,” ungkap majelis hakim.
Apabila denda ratusan juta tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, pengadilan menetapkan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 80 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan kepada mantan pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut. M Arief Setiawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar, yang nantinya akan diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah dilakukannya selama proses hukum berjalan.
Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum M Arief Setiawan belum mengambil keputusan final. Pihaknya menyatakan masih pikir-pikir guna menentukan sikap, apakah akan menerima vonis itu atau mengajukan upaya hukum banding ke tingkat selanjutnya.
Hukuman yang dijatuhkan ini sejalan dengan putusan yang sebelumnya juga diberikan kepada Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid. Dalam perkara ini, majelis hakim yang sama telah lebih dulu menghukum Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sumber: goriau (*)
