Dua Pria di Selatpanjang Timur Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu Disita

MERANTI, MORALRIAU.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria terduga pengedar diringkus di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka yakni MPP (46), warga Jalan Budaya, dan B (46), warga Jalan Revolusi. Keduanya merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur.

AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Kepulauan Meranti melalui AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 8 paket sabu yang sempat dibuang tersangka MPP ke bawah kakinya. 1 paket sabu lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di dekat kaki MPP.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B diduga hendak membeli sabu dari MPP. Sementara MPP mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial Roni alias Atah Roni yang saat ini sudah lebih dulu ditahan dalam perkara lain,” jelas AKP Jimmy.

Selain 9 paket sabu dengan berat kotor ±1,80 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 lembar tisu putih, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit handphone Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Hasil tes urine terhadap keduanya juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” ujarnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap AKP Jimmy.

AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 Polres Meranti yang bebas biaya, jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Mihrab.P)

Komentar