BANGKINANG, MORALRIAU.COM- Seorang wanita berinisial TA (52) warga Kelurahan Bangkinang ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti dua paket sabu, pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku ditangkap di toko pakaian yang berada di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, “Benar pelaku kita tangkap saat berada di toko pakaian dan darinya ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu,” jelasnya.
Kejadian berawal Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di toko pakaian, saat.diinterogasi dia mengakui bahwasanya ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang tak jauh dari tempat di diamankan.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju rumah pelaku bersama dengan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dibalut dengan tisu dimasukan kedalam kotak rokok esse doubel change warna biru yang di simpan di bawah meja rias didalam kamarnya.
Saat itu, pelaku TA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari OK di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas IPTU Rifles. (*)












Komentar