INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Polsek Pasir Penyu Kabubaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Hari Jumat 8 Nopember 2019 mengamankan dua pelaku pencuria HP, dengan pelapor Ilham Kurniawan, dengan tersangka RMA Als AP dan MK Als MM.
Kapolres Inhu, AKBP. Efrizal.S.IK melalui PS Humas Polres Inhu. AIPDA, Misran mengatakan, pelapor datang ke Polsek melaporkan kejadian pencurian tiga Unit Handphone, masing masing Unit Merk Iphone 5, satu unit Oppo Reno 2F Imei: 8697780423887655 dan satu unit VIVO VII PRO. imei 865301048603571 di dalam rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi dari pelapor bahwa ada seorang yang hendak melakukan buka pola HP Oppo Reno 2F yang diduga HP yang curi tersebut di sebuah konter HP, dan pada saat itu juga unit reskrim berhasil mengamankan salah seorang tersebut yang Mengaku bernama MK Als MM dan pada saat itu juga dilakukan interogasi dan ternyata benar bahwa HP tersebut merupakan HP curian.
Yang mana HP tersebut di dapat dari RMA Als AP, yang merupakan residivis yang baru keluar dari lapas.
Selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman, S.H, dan Panit Reskrim Bripka Asmadianto, beserta Anggota Reskrim mencari keberadaan Pelaku, sekira pukul 17.00 Wib Pelaku A.n,R. RMA Als AP, yang merupakan residipis tersebut berhasil diaman kan.
Setelah di intrograsi keduanya mengakui bahwa telah melakukan pencurian, 3 unit Handphone yaitu satu Unit Merk Iphone 5, 1 Oppo Reno 2F Imei: 8697780423887655 dan 1 Unit VIVO VII PRO imei: 865301048603571. (ROL)

















Komentar