Dua Orang Tersangka Pemilik Sabu Diciduk Sat Reskrim Polsek Pasir Penyu

INDRIGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu meringkus dua orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dengan tersangka SF Alias Asep dan SA Alias ipul.

Kronologis penangkapan tersangka, Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di dusun Sentongan Rt 002 Rw 002 Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sering dilakukan tempat transaksi narkotika golongan I jenis Sabu.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU Abdan, S.E,M.H melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kpmpok Edi Yasman S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPTU Abdan S.E.,M.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPTU Abdan S.E.,M.H beserta anggota langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Sekira Pukul 22.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah yang berlamat di dusun sentongan RT/RW 002/001l2 Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.

Saat diamankan diduga pelaku mengaku bernama SF Als Asep pada saat itu di temukan 7 (Tujuh) bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Satu timbangan digital, satu pak plastik kecil, Satu dompet warna warni dan pelaku mengakui jika itu adalah barang milik Syaiful Anwar, dan selanjutnya dilakukan pengembangan serta pencarian dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap SA dan telah mengakui bahwa barang yang ditemukan di rumah, SF Alias Asep, tersebut merupakan miliknya yang berikan kepada SF Aliad Asep untuk dijual, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu.

Barang bukti (BB) yang diamankan
tujuh, bungkus plastik kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,90 gram satu pak Plastik ukuran Kecil, Satu Dompet warna warni, Satu Timbangan Digital, Satu unit handphone merk Nokia, Satu Unit handphone merk Samsung, Satu Set alat hisap Bong,” kata Kapolres Inhu SKBP Efrizal S.IK. melalui Humas Polres Inhu Misran Kepada Awak Media 23 Afril 2020.” TIM.MR. (ROLIJAN)

Komentar