PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja dengan Diskominfo, Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut membahas terkait perizinan pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Kota Pekanbaru. Rapat ini digelar sebagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang telah lama terjadi selama ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan bahwa dari 32 perusahaan provider yang beroperasi di Kota Pekanbaru, tidak ada satu pun yang memiliki izin resmi untuk pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
“Kominfo sudah memaparkan bahwa ada 32 perusahaan yang terdata, tapi ketika kami tanya izinnya, Kominfo tidak tahu. Kalau izinnya di pusat silakan saja, tapi harusnya di daerah juga harus ada,” ujar Robin.
Ia menilai jika tidak ada izin perusahaan provider ini, tentu tidak berdampak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Padahal, kata Robin, banyak kerusakan yang timbul dan kurangnya estetika kota akibat tiang dan kabel tersebut.
“Kalau tidak ada izin, pasti tidak ada PAD-nya untuk Kota Pekanbaru. Sementara kerusakannya, kabelnya yang berserakan, pemasangannya yang ugal-ugalan, dan tiangnya, mengancam keselamatan pengendara dan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.
Berdasarkan data DPMPTSP, hanya ada 3 perusahaan yang mengajukan izin pemasangan tiang pada tahun 2021, dan tidak ada yang mengajukan perpanjangan izin sejak itu.
“Artinya seluruh tiang dan kabel yang ada di Kota Pekanbaru itu kita nyatakan ilegal,” kata Robin.
Politisi PDIP ini juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam mengurus perizinan dan pengawasan pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
“Kita minta kepada Pak Wali Kota agar menginstruksikan seluruh OPD sebagai bawahannya untuk berkoordinasi supaya hal-hal seperti ini jangan terjadi lagi. Jangan ini seperti ada pembiaran,” tutupnya. Sumber calaplah (*)

















Komentar