PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau selaku termohon membawa dua kardus berkas dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Selasa (6/10/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan awal tersebut digelar di Kantor KI Provinsi Riau dan dipimpin Ketua Majelis Jamadi Sipahutar, didampingi anggota majelis Hasna Ghazali dan Muhammad Nefos.
Sengketa informasi tersebut diajukan Hari Jummaulana, S.I.Kom., M.I.Kom., terhadap Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau terkait informasi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dengan Nomor Register Reg. 062/PSI/KIP-R/VIII/2026.
Dalam permohonannya, Hari meminta informasi terkait kegiatan kebersihan dan keamanan di Dispora Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Informasi yang diminta antara lain dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, nama penyedia jasa atau vendor, nilai kontrak dan rincian alokasi anggaran, jumlah tenaga kerja yang dilibatkan, standar upah atau nilai pembayaran, mekanisme pembayaran, serta rekapitulasi absensi.
Selain itu, pemohon juga meminta informasi mengenai kegiatan perawatan sarana dan prasarana olahraga di lingkungan Dispora Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Permintaan tersebut meliputi daftar venue atau sarana olahraga yang menjadi objek perawatan, nilai anggaran per lokasi, metode pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dokumen hasil pekerjaan, dokumen evaluasi atau pengawasan, serta dokumen dan dokumentasi pendukung pada masing-masing tahun anggaran.
“Memang benar setelah mediasi ada informasi yang sudah diberikan. Namun, masih ada beberapa informasi yang saya minta dan itu belum diberikan,” kata Hari dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak termohon menyatakan kesiapannya untuk melengkapi dokumen yang masih dibutuhkan.
“Kami siap support. Kami siap kasih dokumen. Memang ada kelalaian. Nanti kalau diberi kesempatan untuk melengkapi, kami lengkapi,” ujar termohon.
Termohon menjelaskan bahwa sebagian informasi telah diberikan kepada pemohon, di antaranya nama penyedia jasa, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, standar upah, dan rekapitulasi absensi.
Namun, termohon mengakui masih terdapat dua dokumen yang belum diberikan, yakni Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta informasi mengenai mekanisme pembayaran.
Dalam persidangan, termohon juga memberikan penjelasan terkait kondisi anggaran dan kebutuhan operasional Dispora Riau. Kebutuhan anggaran untuk perawatan sarana dan prasarana olahraga disebut mencapai sekitar Rp54 miliar per tahun, sementara anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
Selain itu, kebutuhan tenaga keamanan disebut mencapai 108 orang, sedangkan tenaga yang tersedia hanya 21 orang. Sementara itu, luas bangunan yang perlu dibersihkan mencapai sekitar 152.000 meter persegi, dengan kapasitas yang tersedia hanya sekitar 21.000 meter persegi.
Termohon menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka dalam memberikan informasi kepada pemohon. Bahkan, pihak Dispora Riau mengajak pemohon melakukan survei lapangan untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana yang menjadi objek permohonan informasi.
Sementara itu Majelis Komisioner KI Riau kemudian memutuskan menunda pemeriksaan awal dan melanjutkan proses ke tahap mediasi pada hari yang sama.
Dalam mediasi tersebut, termohon membawa dokumen-dokumen yang diminta pemohon dan menyatakan siap memperlihatkannya. Apabila seluruh informasi yang dimohonkan telah terpenuhi, kedua belah pihak akan diarahkan untuk membuat kesepakatan perdamaian. (wir)

















Komentar