PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggelar sidang sengketa informasi publik antara Hari Jummaulana selaku pemohon dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Provinsi Riau sebagai termohon, Rabu (30/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Kantor KI Provinsi Riau tersebut dipimpin Ketua Majelis Ahmad Raihan Qadri, didampingi anggota majelis Muhammad Ekoš dan Hasna Ghazali.
Sengketa tersebut tercatat dengan Nomor Register REK-048/PSI/KIP-R5R/2026. Agenda persidangan berkaitan dengan permohonan informasi mengenai anggaran dan kerja sama media di RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Informasi yang dimohonkan antara lain bentuk dan jenis kegiatan kerja sama media, baik berupa iklan layanan kesehatan, advertorial, publikasi media online dan cetak, televisi, radio, produksi video, konten digital maupun kegiatan komunikasi publik lainnya.
Selain itu, pemohon meminta informasi mengenai nilai anggaran masing-masing media, nilai kontrak, realisasi pembayaran, termasuk dokumen pencairan.
Pemohon juga meminta informasi mengenai total anggaran kegiatan kerja sama media dan/atau belanja jasa iklan, publikasi, advertorial, produksi konten, penyiaran serta bentuk kerja sama penyebarluasan informasi lainnya yang dilaksanakan RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau selama tiga tahun anggaran tersebut.
Dalam persidangan, pembahasan berlangsung cukup alot. Pemohon ingin memperoleh kepastian apakah RSUD Arifin Ahmad memiliki anggaran kerja sama dengan media, berapa besar anggarannya, serta bagaimana persyaratan dan teknis pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Saya ingin tahu, ternyata di RSUD ada anggaran kerja sama dengan media,” kata pemohon.
Menurutnya, apabila memang tidak terdapat anggaran maupun kegiatan kerja sama media di RSUD Arifin Ahmad, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan.
“Kalau misalnya ternyata tidak ada anggaranya, tidak ada kegiatan kerja sama, sudah selesai,” ujarnya.
Pemohon menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran publik, termasuk apabila terdapat anggaran untuk kerja sama media di lingkungan RSUD Arifin Ahmad.
“Memang tidak boleh masyarakat mengetahui? Ini kan anggaran publik. Boleh tahu, kan,” katanya.
Dalam persidangan, pemohon juga menyinggung pengalamannya dalam memperoleh informasi terkait kerja sama media di Kominfo Kabupaten Kampar. Ia menyebut pernah menemukan perbedaan nilai kerja sama berdasarkan kategori atau grid media.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya keterbukaan informasi agar penggunaan anggaran publik dapat diketahui dan diawasi masyarakat.
Ia menilai permohonan informasi seharusnya dapat menjadi sarana membangun komunikasi antara masyarakat dengan badan publik. Karena itu, dirinya berharap setiap permohonan informasi dapat ditanggapi dengan baik sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa di Komisi Informasi.
“Saya berharap ketika kami mengajukan permohonan informasi, pihak termohon langsung merespons. Karena niat kita baik. Jadi tidak perlu sampai sengketa,” pesannya.
Sementara itu, Majelis Komisi Informasi Provinsi Riau menilai salah satu persoalan yang muncul dalam sengketa tersebut adalah kurangnya komunikasi antara pemohon dan termohon.
Majelis menekankan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga membuka ruang komunikasi antara pemohon informasi dan badan publik.
Majelis menyarankan agar ke depan kedua belah pihak membangun komunikasi yang lebih baik. Apabila terdapat informasi yang belum jelas atau masih kurang, hal tersebut dapat dikomunikasikan secara langsung, baik melalui telepon maupun pertemuan.
Dengan demikian, persoalan tidak selalu harus diselesaikan melalui surat-menyurat formal yang berlangsung panjang.
“Jadi sebenarnya dalam konteks ini tidak hanya bicara informasi saja. Tapi dalam undang-undang juga berhak untuk komunikasi. Jangan nanti ini hanya main surat-suratan saja,” kata Majelis. (Mr)












Komentar