Direktur Bumdes Rika Parlinasari: Sewa Ruko 3 Tahun Rp 50 Juta Pakai Notaris

KAMPAR, MORALRIAU.COM –  Kasus tim 17 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang melaporkan Kepala Desa Tanah Merah H. Syahrul Amri Nasution kepada DPRD Kampar dan Kejaksaaan Negeri Kampar, membuat Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Tanah Merah Rika Parlinasari angkat bicara.

“Saya kan mengetahui bahwa sewa ruko itu di notaris sewanya Rp 50 juta selama 3 tahun dan sudah dibayar,“ Ujar Rika Parlinasari menegaskan kepada MR ( 10/9).

Tudingan tim 17 menurutnya, sama sekali tidak berdasar, soal sewa Ruko yang dikatakan Rp 90 juta, ada mark up anggaran dari sewa ruko Bumdes, hal itu tidak benar sama sekali.

Ia malah  bingung, kenapa laporan tim 17 ke DPRD Kampar tersebar di media online, padahal jelas ada kontrak sewanya melalui notaris dengan sewa Rp 50 juta selama 3 tahun dan sudah dibayarkan kepada pemiliknya dan ia berani memberikan kesaksian atas hal itu.

Ia menjadi bertanya-tanya, ada warga yang mengatakan harus memakai KK kalau berbelanja di Swalayan Bumdes Mart Desa Tanah Merah. Padahal siapa saja boleh belanja di Swlayan tersebut dan soal harga juga biasa saja. (daham)

Komentar