Diduga Terima Uang Suap Rp26,5 Miliar, Harta Menpora Imam Nahrawi Rp22 Miliar

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Bersamaan itu, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, juga ditetapkan tersangka.

Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicatat KPK, Imam memiliki harta kekayaan Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan Imam pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan 2017.

Politikus PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Imam tercatat memiliki empat mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta yang kesemuanya bernilai total Rp1,7 miliar.

Adapun Harta Bergerak Lainnya senilai Rp4.634.500.000, Surat Berharga mencapai Rp463.765.853, serta Kas dan Setara Kas tercatat Rp1.742.655.240. Dalam laporan tersebut juga Imam tidak tercatat memiliki utang.

Dalam perkara ini, KPK menduga Nahrawi menerima uang suap Rp14,7 miliar melalui Ulum dalam rentang 2014-2018. Politikus PKB itu juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

”Sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari inews, Rabu (18/9/2019).

Menurut pimpinan KPK terpilih ini, uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Atas dugaan penerimaan suap itu, mantan anggota DPR itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Komentar