Polres Inhu Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla

INDRAGIRIHUlU, MORALRIAU.COM – Terkait Karhutla yang terjadi di Tkp Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Inhu yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu Akp Febriandy, SH., S.IK menetapkan satu tersangka berinisial IS (32), Islam, Tani, Jl. Lintas Rengat- Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Dimana penyidik telah memeriksa dari 4 orang saksi yaitu 2 orang saksi dari KPBD Kabupaten Inhu dan 2 orang dari masyarakat sipil beserta barang bukti berupa 1 buah korek api mancis warna Ungu berikut 2 Keping kayu arang bekas terbakar.

Kejadian bermula ditemukan pelaku pada saat melaksanakan patroli dari tim gabungan Karhutla yang terdiri dari Babinsa, bhabinkamtibmas dan KPBD Kabupaten Inhu menemukan pelaku IS saat berada di lokasi kebakaran di Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, dengan luas kurang lebih 2 Ha yang sudah terbakar.

Pelaku IS tersebut dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan berikut Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.IK mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan.

“Mari kita bekerja sama berperan aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita khususnya Kabupaten Inhu,” ucap AKBP Dasmin Ginting S.IK. Melalui Humas Polres Inhu. AIPDA , Misran. (Rolijan).

Komentar