ROKAN HULU, MORALRIAU.COM – Polres Rokan Hulu menggelar pengungkapan tiga kasus tindak pidana pada Jumat, (27/12/2024), pukul 14.30 WIB, di Mapolres Rokan Hulu, Jalan Lingkar KM 4, Pasir Pengaraian. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH, sejumlah pejabat utama Polres Rokan Hulu, serta awak media dari Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Desa Kasang Mungkal tahun anggaran 2017 – 2021. Dalam kurun waktu tersebut, anggaran desa sebesar Rp7.948.270.885,67 diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa Kasang Mungkal saat itu, RY Alias R (38), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714,02.
Pekerjaan Wiraswasta (eks Kepala Desa Kasang Mungkal) (2017 – 2023). Dengan Barang Bukti antara lain, Dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal (13 bundel), Dokumen pencairan SP2D dan SPM (43 bundel), Rekening koran bank atas nama Desa Kasang Mungkal (8 bundel), Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2017 – 2021 (10 bundel).
Adapun modus operansi yakni
tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana, khususnya korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. **( HP/ns)
