Dewan Setuju Penutupan RM BPK Asal Jangan Diskriminatif

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Anggota DPRD Riau dari fraksi PKB, Ade Agus Hartanto sangat setuju dan mendukung rencana dari Pemprov Riau akan menutup Rumah Makan (RM) Babi Panggang Karo (BPK). Asal hal ini dilakukan dengan ketentuan yang ada atau tidak diskriminatif.

“Kalau untuk kedai minuman tuak saya sangat setuju, itu memang tidak dibenarkan. Karena menimbulkan kegaduhan warga sekitar dengan adanya yang mabuk-mabuk bahkan perkelahian antar sesama peminum. Tapi kalau untuk rumah makan BPK ini, harus ada kajiannya sehingga tidak menimbulkan diskriminatif,” sebutnya, Jumat (03/01).

Lebih jauh disampaikan, Riau memang identik dengan Melayu atau Islamnya. Tapi harus ingat, penduduk di Riau tidak hanya Islam, ada juga penganut agama lain. Untuk itu harus dilihat dulu keberadaannya di mana. Kalau terletak di daerah yang penduduknya mayoritas terhadap masakan yang menghalalkan itu, tentu dibenarkan.  Tapi ditempat yang minoritas, tentu tidak boleh.

“Inikan sama halnya dengan pendirian rumah ibadah, baik itu masjid, gereja dan sebagainya. Kan ada ketentuannya, izin dari warga sekitar. Kalau warganya minoritas, tentu tidak diperkenankan membangun rumah ibadahnya disana. Ini tidak hanya berlaku bagi rumah ibadah tertentu, termasuk dalan mendirikan masjid, gereja dan sebagainya,” jelas Ade Agus lagi. (Mcr)

Komentar