Polsek Rangsang Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

MERANTI, MORALRIAU.COM – Polsek Rangsang mengamankan dua orang pelaku dugaan pengedaran barang haram Narkotika jenis sabu, pada Jumat malam tanggal 10 Mei 2024. Tersangka berinisial MR dan IN, keduanya diamankan personil Polsek Rangsang di jalan Jenderal Sudirman, Desa Tanjuk Samak, Kecamatan Rangsang.

Dijelaskan Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.30 pada saat sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang di tingkatkan (KRYD) piket Bawas, Piket patroli dan Piket Reskrim melihat dua orang mencurigakan yakni inisial MR dan IN yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sudirman Desa Tanjungsamak.

Pada saat ingin memberhentikan dua orang mencurigakan tersebut, pelaku IN membuang 1 (satu) bungkus rokok merk OFO BOLD. Kemudian terhadap dua orang pelaku di berhentikan dan dilakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi terhadap IN didapat keterangan bahwa narkotika tersebut di dapat dari MR selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah MR yang terletak di Jalan H. Irsyad Tanjungsamak didapatkan dua klep plastik kecil, satu unit timbangan dan satu buah gunting didalam tas berwana pink,” pungkas Kapolsek

Dari hasil pengungkapan ini diamankan barang bukti yang didapat dari pelaku IN berupa satu plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok Merk OFO BOLD dengan berat kotor 0,18 gram.

Sementara barang bukti yang di amankan dari pelaku MR berupa, 1 (satu) plastik klep sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik klep kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik klep tempat diduga Narkotika Jenis Sabu di bungkus, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah plastik warna bening, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu,1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) unit Handpone Merk Infinix X688B, 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Street Warna Hijau kombinasi hitam tanpa Nopol, dan Berat Kotor sabu 1,40 gram.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rangsang guna proses lebih lanjut. *(Mihrab.P)

Komentar