Cadangan Jabatan: Renungan Tentang ASN, Kepala Desa dan Keadilan Kesempatan

Oleh: Maal Abrar, S.I.Kom., M.I.Kom

BEBERAPA jam lalu saya membaca sebuah berita tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Pertanyaan pertama yang muncul dalam pikiran saya adalah: apakah itu salah?

Jawabannya jelas, tidak.

Negara telah menyediakan ruang hukum bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam berbagai ketentuan yang berlaku, ASN memang dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan memenuhi persyaratan tertentu. Bahkan apabila terpilih, status kepegawaiannya tidak otomatis hilang, melainkan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai kepala desa dan dapat kembali menjalankan hak kepegawaiannya setelah masa jabatan berakhir.

Secara hukum, persoalannya selesai. Namun apakah semua persoalan selesai hanya karena sesuatu diperbolehkan oleh hukum?

Di sinilah saya melihat adanya ruang diskusi yang lebih dalam, yaitu tentang etika, moralitas publik, dan rasa keadilan sosial. Pertanyaan yang mengganggu pikiran saya bukanlah soal legal atau ilegal.

Pertanyaannya adalah: Apakah setiap hal yang legal selalu tepat secara etis?

Di banyak daerah, menjadi ASN masih dianggap sebagai salah satu bentuk pekerjaan paling aman. Ada penghasilan tetap, jenjang karier yang jelas, perlindungan negara, dan jaminan pensiun setelah purna tugas.

Sementara itu, jutaan warga negara lainnya masih berjuang mendapatkan pekerjaan yang layak. Banyak sarjana menganggur. Banyak anak muda berkompetisi keras hanya untuk mendapatkan kesempatan bekerja.

Banyak masyarakat desa yang belum pernah merasakan akses terhadap posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Karena itu, ketika seorang ASN yang telah memiliki kepastian karier kemudian ikut bersaing memperebutkan jabatan kepala desa, sebagian masyarakat tentu bertanya-tanya:

Apakah ruang pengabdian yang tersedia masih belum cukup?

Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan ASN yang maju sebagai calon kepala desa. Justru pertanyaan ini ditujukan kepada kita semua sebagai bangsa. Sebab persoalan yang sesungguhnya mungkin bukan berada pada individu, melainkan pada cara kita memaknai kekuasaan dan jabatan.

Selama ini kita sering menganggap jabatan sebagai puncak pencapaian. Semakin banyak jabatan yang dapat diraih, semakin dianggap berhasil seseorang.

Akibatnya, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang terbatas, melainkan sebagai sesuatu yang terus ingin dipertahankan atau diperluas.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat desa. Ia dapat ditemukan hampir di semua level pemerintahan. Seolah-olah setelah satu jabatan selesai, harus ada jabatan berikutnya yang menunggu. Setelah satu kursi ditinggalkan, harus ada kursi lain yang diduduki. Yang menarik, pada saat yang sama Indonesia justru sedang berbicara tentang regenerasi kepemimpinan, partisipasi masyarakat, dan pemerataan kesempatan.

Bukankah demokrasi yang sehat memerlukan ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru? Bukankah desa juga membutuhkan kesempatan bagi masyarakat biasa untuk tampil dan memimpin?

Dalam teori elit yang diperkenalkan Vilfredo Pareto, keberlangsungan sebuah sistem sangat ditentukan oleh sirkulasi elit (circulation of elites). Sebuah masyarakat akan sehat apabila terjadi pergantian dan pembaruan kepemimpinan secara terus-menerus.

Sebaliknya, apabila ruang kepemimpinan hanya berputar pada kelompok yang sama, maka energi sosial akan mengalami stagnasi.

Saya teringat pada diskusi publik yang sempat mengemuka ketika masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dijalani paling banyak dua periode. Artinya, seseorang dapat memimpin desa hingga enam belas tahun. Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sebagian pihak melihatnya sebagai upaya meningkatkan stabilitas pembangunan desa. Sebagian lainnya khawatir terhadap risiko konsentrasi kekuasaan yang terlalu panjang.

Perdebatan itu sah dalam negara demokrasi. Namun yang ingin saya soroti adalah persoalan yang lebih mendasar. Yaitu bagaimana memastikan bahwa ruang kepemimpinan tetap terbuka bagi lahirnya generasi baru. Karena sesungguhnya desa bukan hanya membutuhkan pemimpin yang berpengalaman.

Desa juga membutuhkan harapan.
Desa membutuhkan gagasan segar. Desa membutuhkan keberanian untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang yang selama ini hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan.

Di sinilah saya melihat adanya paradoks. Di satu sisi, negara ingin mendorong regenerasi. Di sisi lain, berbagai ruang kepemimpinan sering kali tetap diisi oleh orang-orang yang telah memiliki akses, pengalaman dan jaminan yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat biasa.

Sekali lagi, ini bukan soal salah atau benar. Ini soal kepantasan sosial. Ini soal sensitivitas moral. Ini soal kemampuan kita membaca rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Mungkin sudah saatnya kita memperluas cara pandang tentang pengabdian. Tidak semua pengabdian harus diwujudkan melalui jabatan. Tidak semua kontribusi harus diwujudkan melalui kekuasaan. Seorang ASN dapat tetap memberikan pengabdian luar biasa melalui pekerjaannya. Seorang guru dapat mengubah masa depan bangsa tanpa harus menjadi kepala desa. Seorang penyuluh dapat memberdayakan masyarakat tanpa harus memimpin pemerintahan desa.

Demikian pula seorang kepala desa yang baik tidak harus berasal dari kalangan yang telah memiliki posisi mapan.

Justru salah satu ukuran kematangan demokrasi adalah kemampuan sebuah masyarakat membuka ruang bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.

Pada akhirnya, tulisan ini bukan ajakan untuk melarang ASN menjadi kepala desa. Itu adalah wilayah pembentuk undang-undang dan pembuat kebijakan.

Tulisan ini hanya mengajak kita merenung.

Di tengah banyaknya masyarakat yang masih mencari kesempatan, di tengah semangat regenerasi yang terus kita gaungkan dan di tengah kebutuhan menghadirkan pemimpin-pemimpin baru, sudahkah kita memastikan bahwa demokrasi memberi ruang yang cukup bagi semua orang?

Karena kadang-kadang persoalan terbesar bukan ketika aturan dilanggar. Persoalan terbesar justru ketika sesuatu dianggap benar hanya karena diperbolehkan oleh aturan.

Padahal di atas hukum masih ada etika. Di atas kewenangan masih ada kepatutan. Dan di atas jabatan masih ada pengabdian. Mungkin di situlah kualitas sebuah bangsa diuji.

Bukan ketika ia mampu membuat aturan. Melainkan ketika ia mampu bertanya kepada dirinya sendiri:

Apakah yang legal hari ini juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang lebih luas?.

Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati kebijakan publik dan anggota Perhumas Pekanbaru.

Komentar