JAKARTA, MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (1/7/2026).
Selain Suhardiman, status tersangka juga dijatuhkan kepada Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol sekitar pukul 15.45 WIB.
Para tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka dipastikan menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers secara lengkap mengenai konstruksi perkara dan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) sore ini.
Kasus ini bermula ketika tim penyidik KPK mengamankan 10 orang dalam OTT yang dimulai sejak Senin (29/6/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 5 orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelompok ini terdiri atas 3 pihak swasta, 1 aparatur sipil negara (ASN), dan 1 anggota keluarga ASN.
“KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Sebelum resmi ditahan, Suhardiman dan Zulkarnaen diketahui menyerahkan diri ke KPK Selasa malam (30/6/2026). Keduanya kemudian dijemput langsung oleh tim penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam serangkaian operasi tangkap tangan ini, penyidik tidak hanya mengamankan para terduga pelaku. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang meliputi dokumen transaksi keuangan serta sebuah mobil yang diduga kuat digunakan sebagai instrumen dalam memuluskan praktik suap tersebut. Sumber goriau (*)
