Murid SD menikmati menu Makan Bergizi Gratis di salah satu SDN Pekanbaru, beberapa waktu lalu
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemberhentian sementara operasional sebanyak 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Dari ratusan SPPG tersebut, sebanyak 15 SPPG di antaranya berada di Provinsi Riau.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026. Penghentian dilakukan karena SPPG tersebut dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Dalam surat tersebut, BGN menyebut pemberhentian operasional sementara merupakan kategori sanksi ringan. Seluruh hak operasional SPPG yang dikenai sanksi dihentikan maksimal selama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan,” demikian bunyi surat BGN yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dr Ketut Sumedana.
Adapun 15 SPPG di Riau yang dihentikan sementara operasionalnya tersebut tersebar di 8 kabupaten/kota. Yakni dua SPPG berada di Kabupaten Bengkalis, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar.
Kemudian satu SPPG berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur. Kota Pekanbaru yakni SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, serta SPPG Tuahmadani Airputih.
Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat satu SPPG, yakni SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean. Sementara di Kabupaten Pelalawan terdapat SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia. Untuk Kabupaten Rokan Hilir, terdapat tiga SPPG yang masuk daftar. Masing-masing SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, serta SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan.
Selanjutnya, satu SPPG di Kabupaten Rokan Hulu masuk daftar, yakni SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang Berangan. Adapun di Kabupaten Siak terdapat dua SPPG, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III.
Selain menghentikan operasional, BGN mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan. Pemberhentian tersebut tidak bersifat permanen. SPPG masih diberi kesempatan memperbaiki kelengkapan administrasi, khususnya terkait Surat Penetapan KPM.
Status pemberhentian operasional sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah dan dokumen tersebut telah diverifikasi Kepala KPPG untuk kemudian disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” demikian ketentuan BGN.
Namun, apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.
Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
BGN juga menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional dan transparan serta bebas dari biaya, termasuk tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru, Syartiwidya saat dikonfirmasi perihal adanya 15 SPPG di Riau yang dihentikan sementara operasional tersebut belum memberikan keterangan. Pesan singkat dan telepon yang dikirim juga belum mendapatkan jawaban. Sumber: riaupos (*)
