KARIMUN, MORALRIAU.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Rabu 02/12/2020.
Barang milik negara yang dimusnahkan merupakan BMN eks. tegahan periode Februari 2019 s.d. Mei 2020 dengan total 262 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Dengan turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai Instansi terkait, Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat, dan dengan cara lainnya sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis.
Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa 151 Pack Kosmetik, 33 Karung Ballpress, 57 unit Elektronik bekas dan 846 Pack berbagai macam barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.
Ada juga pelanggaran di bidang Cukai berupa ± 1.500.920 Batang Hasil Tembakau, 105 Pack Hasil Cukai lainnya dan ± 5.874,48 Liter Minuman Etik Alkohol berbagai golongan dan merk.
Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat Peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar Rp. 1.568.190.000 dengan total kerugian negara Rp. 1.011.031.360
Agus mengatakan pelaksanaan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Dengan adanya kegiatan ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang impor legal”tutupnya
Pewarta: Yehezkiel Nababan
