Barang Bukti Sempat Dibuang, Warga Bangkinang Kota Ditangkap

BANGKINANG KOTA, MORALRIAU.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu, sembilan paket siap edar berhasil diamankan saat penangkapan pelaku, Senin (27/3/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku inisial MA (26) Jalan Ali Rasyid, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Ia ditangkap saat berada di rumahnya dan pelaku juga sempat membuang barang bukti narkoba saat menangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 9 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.38 Gram), HP Infinix dan uang tunai Rp 100 ribu rupiah.

Penangkapan pelaku berawal saat mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di daerah Bangkinang Kota.

Mendapat laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Maka didapatkan informasi bahwa pelaku tersebut berada di rumahnya, tim langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang Kota.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Perangkat Desa setempat ditemukan satu paket Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastik bening yang sempat dibuang oleh pelaku.

Saat diintrogasi pelaku mengakui masih ada menyimpan sabu di rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penggeledahan ditemukan delapan paket Narkotika jenis Shabu yang diletakkan diatas meja dalam kamarnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari IQ di daerah Batu Belah. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Aprinaldi. (*)