Anies Akan Evaluasi Perda Yang Atur Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Pemilik kendaraan roda empat diwajibkan memiliki garasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Meskipun sudah ada aturannya, pemilik roda empat masih saja banyak yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan Perda tersebut harus dicek kembali.

“Kalau aturan itu yang melanggar 90 persen, maka itu harus dievaluasi. Yang salah peraturannya atau pelanggarnya,” kata Anies saat ditemui di Balaikota Jakarta, sebagaimana dilansir Rmol, Rabu (4/9).

Anies menyampaikan, untuk persoalan ini barangkali perlu direview bagaimana cara pandangnya. Sebab ketika seseorang membeli mobil, tidak ada persyaratan soal kepemilikan garasi itu.

“Makanya kita review dari sisi aturannya, bukan enforcement-nya saja. Karena kalau yang melanggar itu 90 persen, berarti ada sesuatu yang salah di dalam aturannya. Itu logikanya,” jelas Anies.

Anies menjelaskan, untuk mobil yang sudah terlanjur dibeli maka penyelesaiannya tidak sederhana dan perlu dibuatkan mekanismenya.

“Kalo kita buat peraturan jangan sampai peraturan itu berlaku surut. Ketika belinya itu benar, di kemudian hari itu dianggap ilegal maka akan jadi problem,” ucapnya.

“Kalau tiba-tiba dilakukan penegakan hukum karena enggak punya garasi akhirnya malah menimbulkan masalah sosial yang baru,” demikian Anies.

Sekadar informasi dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 104 ayat 1 disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sementara ayat 2 berbunyi, Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Terakhir pada ayat 3 pasal yang sama mewajibkan pembeli mobil menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui oleh kelurahan setempat. (*)

Komentar