ROHUL, MORALRIAU.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan sidang perdana secara virtual perkara pungutan liar (Pungli) Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu pada Senin 31/01/2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kajari Rokan hulu Pri Wijeksono, SH. MH memaparkan melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH bahwa masing masing terdakwa Soewardi Soeryaningrat Als Wardi Bin Mashudi, terdakwa Sukron Als Anyo Bin Aziz Rauf, dan terdakwa Priadi Als Piri Bin Ahmad Ganti.
Lanjut Ari Supandi SH.MH, dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara tersebut yaitu Ketua Majelis Efendi, SH,Hakim Anggota Zulfadly, SH.,MH Yelmi SH., MH.” sebut Kasi intel.
Lanjut Ari, terhadap Surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi.”Kata Pri wijeksono.**(Ns/Rls)












Komentar