Sepekan Kabur, Bule Curi Sawit Warga Ditangkap Polisi di Padang Lawas

ROHUL, MORALRIAU.COM – Sempat kabur sepekan, seorang pria H alias Bule (35) warga Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai, ditangkap Polisi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, atas laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit warga.

Awalnya, P. Sagala warga Dusun Tandihat juga keluarga pemilik kebun kelapa sawit HM. Pangaribuan (pelapor red), mendapati kebun sawit keluarganya dipanen orang. Lalu hal itu diberitahukan P. Sagala ke HM. Pangaribua via telepon, Minggu (19/9/21) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mendapar informasi P. Sagala, lalu HM. Pangaribuan pergi ke ladangnya untuk mengecek kebenaran. Setiba di kebunnya, benar saja buah kelapa sawit miliknya sudah dipanen orang. HM. Pangaribuan dan P.Sagala lalu mengecek Tempat Penumpukan Hasil (TPH) menggunaman boat.

“Setibanya di TPH, keduanya melihat tumpukan buah kelapa sawit diduga hasil curian, lalu mencari siapa pencurinya. Saat itu melihat seseorang pria diketahui H alias Bule warga Dusun Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, melalui Paur Humad Aipda Mardiono.P, Minggu (3/10/2021).

Karena kepergok, lalu Bulek kabur dan terjun ke sungai serta berenang seberangi sungai dan meninggalkan 91 tandan tumpukan sawit hasil curian di TPH. Keduanya lalu melaporkannya ke Polisi agar si Bulek ditangkap.

Dalat laporan warga, Polisi langsung ke TKP dan lakukan penyelidikan. Pada Jumat (1/10/21), sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai dapat informasi H alias Bule lagi berada disalah satu rumah keluarganya di Sosopan Siundul Jae Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

Kanit Reskrim lalu melaporkannya ke Kapolsek Tambusai Iptu Repelita Ginting. Selanjutnya Kapolsek perintahkam Kanit Reskrim serta anggota lakukan pengejaran pelaku.

“Sesampainya di Padang Lawas, tim melihat pelaku sedang berada di rumah keluarganya hendak makan, pelaku langsung diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sudah mencuri buah kelapa sawit milik HM Pangaribuan,” kata Kapolsek Tambusai Iptu Repelita Ginting.

Kini H alias Bulek sudah diamankan dan diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Tambusai, guna dilakukan proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana. Akibat pencurian dilakukan Bule, HM. Pangaribuan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lebih.** (Ns)

Komentar