ROHUL, MORALRIAU.COM – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagaran Tapah usai digelar, namun siapa sangka dari hasil pemilihan calon Anggota BPD periode 2020-2026 tersebut berujung pada laporan gugatan dari salah satu calon hingga kini masih sengketa.
Tanggal 30 September 2020, Tuti Lestari SM, yang merupakan calon anggota BPD Desa Pagaran Tapah nomor urut 01 Perwakilan perempuan, menyampaikan surat gugatan keberatan pemenang calon BPD Nomor urut 02 Juliarni ketingkat Desa dan kecamatan, namun tidak diketahui bagaiman tindak lanjutnya.
Tuti Lestari, SM membuat laporan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu terkait calon BPD bernama Juliarni calon BPD urut 02 yang juga perwakilan perempuan, yang diduga telah melanggar tata tertib pemilihan, sesuai dengan Tata tertib Pasal 12 Ayat 1, 2 & 3 Tentang sanksi berbunyi.
Laporan gugatan tersebut tertulis bahwa pelapor Tuti Lestari. SM mengajukan gugatan terhadap calon urut 02 yang diduga telah melanggar tatib pencalonan Anggota BPD sesuai Tata tertib Pasal 12 Ayat 1, 2 & 3 Tentang sanksi berbunyi.
Saat dimintai keterangan atas laporan gugatan tersebut oleh media, Tuti Lestari mengatakan laporan gugatan tersebut bukan karena saudara, namun laporan gugatan berdasarkan sesuai dengan tata tertib Pasal 12 Ayat 1, 2 & 3 Tentang sanksi.
Menurut Ibu Tuti, dirinya memiliki bukti pendukung yang menerangkan bahwa Juliarni saat kampanye membagikan sembako berupa minyak goreng merek Fortun kepada warga dengan maksud untuk dipilih nantinya nomor urut 02,
Tuti berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hulu dapat menyelesaikan permasalahan ini dan dijalankan sesuai Tatib yang ada yakni mendiskualifikasi calon yang bersangkutan,” harapnya.
“Saya minta agar pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu segera menemukan titik terang hasil dari gugatan yang telah disampaikan,,” pungkasnya. (Awi/rls)












Komentar