Polri Copot Jabatan Brigjen Prasetyo Imbas Surat Jalan Djoko Tjandra

MORALRIAU.COM – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelepasan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Pencopotan jabatan ini dilakukan usai Prasetyo terbukti bersalah menerbitkan surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

“Brigjen Prasetyo Utomo yang seharunsya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit. Jadi dilaksanakan diwakili Karo renmil. Saya secara resmi sudah menerima penyerahan jabatan tersebut,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari jawapos, Kamis (16/7).

Dia menyampaikan, pencopotan ini merupakan komitmen pimpinan Polri menjaga marwah institusi. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas. “Ini juga peringatan bagi seluruh anggota baik di Bareskrim dan jajaran kejadian ini tidak boleh kejadian lagi. Kalau tidak sanggup saya minta mundur,” jelas Listyo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini terjadi usai Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan.

“Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (15/7). (*)

Komentar