INDRAGIRIHULU, MORARIAU.COM – Kepolisian Polres Inhu telah mengamankan tersangka yang patut diduga telah menyimpan dan menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu dan ekstacy, dengan tersangka, Z Alias Fahmi umur 33 tahun, Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 21.30 wib.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK mengatakan melalui Humas Polres Inhu Misran, Kepada Wartawan pada Kamis 14/ 05/ 2020 dalam kronologis Penangkapan, berawal, dari informasi masyarakat bahwa Z Alias Fahmi pengedar narkotika di daerah Jalan Hanglekir Gg. Kuantan Kecamatan Rengat.
Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. jaliper Toruan. S.AP memerintahkan Kabak OF, dan Sat Res Narkoba IPTU.Agi Vidata Kataren,S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Doni Fitra beserta team untuk melakukan penyelidik kan Atas Informasi Tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 20
20,Sekira pukul 21.30 wib team telah berhasil mengamankan terhadap Z Alias Fahmi beserta barang bukti yang ber hubungan dengan tipe narkoba.
Barang Bukti yang diamankan di Tempat Perkara, (TKP) saat dilaku kan penangkapan delapan belas bungkus plastik diduga, Narkotika jenis sabu bruto 4,56 gram.
Satu bungkus plastik yang diduga
Narkotika jenis ekstacy 6 butir
bruto 2,14 gram, dan satu buah kotak rokok kaleng, merek Gudang garam merah, satu unit Hp merek Nokia hitam satu buah sendok pipet, uang sejumlah Rp. 350.000.
Tindakkan yang dilakukan mengamankan tersangka melakukan riksa, saksi dan tersangka dan Melakukan sita BB melengkapi mindik, melaksanakan gelar pekara menimbang BB. Uji labor, melakukan lidik lanjutan,” pungkas Humas Polres Inhu Misran. TIM.MR.(ROLI).












Komentar