INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja pada Hari Jumat (6/03/2020) mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan memabawa narkotika jenis sabu sedang dalam perjalanan dari Rengat menuju Kuala Cenaku menggunakan sepeda motor tanpa nopol.
Kepolisian Kuala Cinaku melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai. Sekira Pukul 12.20 Wib, team menemukan orang yang dimaksud.
Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mengeluarkan bungkusan dari dalam mulutnya berupa pelastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama JN Als Jon mengakui barang tersebut adalah sabu yang dibelinya Rp. 450 ribu dari Butet di Pasiran Kecamatan Rengat Inhu.
Barang bukti yang di amankan dari JN satu bungkus diduga sabu seberat kotor ,0.33 Gram dan berat bersih 0,24gram. Satu Unit sepeda motor Tanpa Nopol/trondol merk VIAR,uang tunai Rp.150.000 seratus lima puluh ribu rupiah.
Dari hasil pengembangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Inhu tentang asal sabu yang diperoleh JN Als Jon yang dibeli dari Butet.
Kemudian Sat Res Narkoba Polres Inhu melakukan tindakan penangkapan terhadap Butet. Butet mengakui bahwa benar telah menjual sabu kepada JN Als Jon.
Adapun barang bukti diamankan dari Butet satu buah sedotan plastik warna kuning satu buah kaca, satu buah plastik bening, uang tunai Rp 450 ribu, baju kaos berwarna kuning, satu unit HP Nokia warna hitam. (Rolijan)












Komentar