ROKAN HILIR, MORALRIAU.COM – Tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Total kayu tersebut diperkirakan memiliki berat mencapai 10 ton.
Penindakan dugaan tindak pidana kehutanan itu dilakukan di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di lokasi tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi,” kata Aldi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah orang sedang membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kayu tersebut milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai,” jelas Aldi.
Petugas kemudian mengamankan IW bersama dua orang pekerja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Aldi.
Aldi menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri asal-usul kayu, pihak yang memasok, hingga jalur distribusi kayu tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Aldi, penegakan hukum terhadap praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi kawasan hutan sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya. (mcr)












Komentar