Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
MORALRIAU.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar.
Yusril mengatakan, perkembangan penyidikan kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan motif yang lebih luas dari sekadar penyadapan. Namun, indikasi tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.
“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana (makar), tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik, termasuk Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Yusril, pada tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.
Namun, seiring pengembangan perkara, penyidik mulai mendalami motif dan tujuan di balik tindakan penyadapan tersebut. Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP.
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah pada tindakan makar seperti yang disebutkan dalam Pasal 191 dan 193 KUHP. Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” ujarnya.
Yusril menegaskan, penetapan tersangka pada tahap awal didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.
Meski demikian, pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada perbuatan penyadapan. Penyidik juga menelusuri motif, tujuan, serta kepentingan di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
“Ketika mulai dikembangkan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu. Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah ke satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, pendalaman terhadap dugaan makar masih terus berlangsung. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain di luar dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik.
Pemerintah, lanjut Yusril, masih menunggu hasil penyidikan untuk memastikan motif serta konstruksi perkara dugaan penyadapan tersebut.
Di sisi lain, Yusril memastikan situasi keamanan di Jakarta tetap kondusif dan terkendali. Ia menyebut perkembangan kasus tersebut tidak meluas ke daerah lain.
“Sangat kondusif ya, dan kondisinya sudah dapat dikendalikan. Ini sebenarnya di Jakarta saja, tidak berkembang ke daerah-daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan kepolisian. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai kapolri. Sejumlah pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan antara lain Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pimpinan partai politik, pengusaha, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Hingga kini, Mabes Polri masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap orang-orang yang terlibat, motif, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain. Sumber beritasatu (***)

















Komentar