Warga Tanjung Kudu Minta Galian C Sedot Tebing Sungai Ditindak Tegas

Penata Kelola Pertambangan Bidang Minerba Dinas ESDM Riau, Aji Suteja

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Aktivitas galian C di Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar kian meresahkan. Sejumlah pengusaha tambang semakin intens melakukan penyedotan material pasir dan batu di sepanjang tebing sungai Kampar, yang dikhawatirkan mempercepat abrasi dan berpotensi memicu longsor.

Aktivitas tersebut sudah pasti merusak lingkungan setiap harinya seperti abrasi dan longsor. Warga menilai kegiatan merusak lingkungan tersebut juga mengancam keselamatan pemukiman yang berada di sekitar aliran sungai Kampar.

Menurut warga tempatan Ansar mengatakan, penambangan pasir dengan cara menyedot langsung tebing sungai menyebabkan abrasi dan longsor. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, tebing sungai sudah terlihat semakin parah longsornya.

“Kami sangat resah. Tebing sungai sudah banyak yang runtuh akibat aktivitas tambang pasir ini. Kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin kampung kami akan terdampak,” ujar Ansar kepada media ini.

Atas kondisi itu, dia meminta kepada pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak tegas aktivitas tambang pasir menyedot tebing sungai Kampar.

Ansar berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Ansar juga meminta pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat serta evaluasi terhadap seluruh aktivitas penambangan pasir agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pendapat yang sama juga disampaikan Bahtiar, menurutnya sekarang ini tebing sungai Kampar di Desa Persiapan Tanjung Kudu sudah lama disedot, abrasi tebingnya makin parah.

“Kalau ini terus dibiarkan, kami takut rumah dan kebun kami bisa runtuh bersama tebing,” ujarnya saat berbincang dengan media ini.

Selain mengancam lingkungan, aktivitas galian C itu dinilai hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan. Ia meminta instansi terkait dan APH segera turun tangan melakukan penertiban.

Bahtiar menegaskan, eksploitasi yang tidak terkendali hanya akan merugikan masyarakat dan merusak ekosistem sungai dalam jangka panjang.

Galian C banyak beroperasi antara Desa Tanjung Kudu – Desa Parit Baru dan Desa Tanjung Kudu – Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Sementara itu, Penata Kelola Pertambangan Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Aji Suteja, mengatakan bahwa usaha tambang atau galian C saat ini telah menjadi perhatian serius Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Riau bersama Satpol PP sebagai leading sector siap melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang beroperasi secara ilegal.

Aji Suteja menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah Riau.

“Kami di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau siap menerima informasi dari masyarakat terkait usaha tambang ilegal. Bersama Satpol PP, kami akan melakukan penertiban,” kata Aji Suteja kepada Moralriau.com, kamis (12/3/2026).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuka usaha galian C agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memulai aktivitas penambangan.

Menurutnya, apabila usaha tersebut memiliki izin resmi, maka pemerintah daerah juga akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Pajaknya dihitung per kubik material yang terjual, yakni sebesar 20 persen dari nilai penjualan dan dibayarkan setiap bulan melalui Dispenda atau Bapenda,” jelasnya.

Aji Suteja menyayangkan masih banyak pelaku usaha galian C yang enggan mengurus izin. Padahal, jika usaha tersebut tidak memiliki izin, pihak ESDM tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal, termasuk memastikan apakah lokasi tambang telah sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan di Kabupaten Kampar saat ini terdapat 49 usaha tambang yang telah memiliki izin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 usaha sudah dapat beroperasi, sementara 16 lainnya belum bisa beroperasi karena masih harus melengkapi sejumlah dokumen.

“Dari 16 usaha tersebut masih perlu melengkapi beberapa persyaratan, seperti dokumen rencana penambangan, dokumen lingkungan, serta dokumen penyelesaian izin hak atas tanah,” pungkasnya. (Wir)

Komentar