Warga Pekanbaru Penghina Alquran Lewat Video TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka

PEKANBARU, MORALRIAU.COMĀ – Pelaku bernama Qaimul Haki (42) akhirnya ditetapkan tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama, oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 156a KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka yang beragam Islam itu akhirnya merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi kantor polisi.

Dikutip dari cakaplah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di group WA forum RW, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

‘”Kemudian pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut bernama Qaimul Hakky yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri, Pekanbaru,” ucap Nandang, Rabu (12/5/2021).

Kemudian pelapor bersama warga yang lain yang dibantu oleh BhabinKamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku bahwa dirinya membuat video tersebut seminggu yang lalu di depan Alfamart Hotel Mona Jalan H.R. Soebrantas Pekanbaru,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, video TikTok dengan akun bernama @qaimulhakky7 menjadi viral, dikarenakan isi konten pelaku menghina kitab suci Alquran.

Dalam unggahan video tersebut, pelaku tampak kesal dan mengatakan dalam hidup ini kita harus memakai fakta bukan cerita, namun ia mengatakan bahwa Alquran hanya cerita, dalam video itu juga terdengar pelaku mengeluarkan perkataan kotor. (*)

Komentar