KAMPAR, MORALRIAU.COM – Keseriusan jajaran Polres Kampar dalam memberantas peredaran Narkoba patut diapresiasi. Kali ini, seorang wanita selaku pemakai dan seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar di 2 lokasi berbeda, Selasa malam (18/2/2020).
NK pertama ditangkap, wanita berusia 24 tahun ini disergap petugas di rumahnya di Perumahan Mutiara Sialang Indah RT 04, RW I Dusun I Desa Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu.
Dirumah tersangka NK ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu beserta bong, kaca pirek dan mancis.
Interogasi petugas, NK mengaku barang haram didapat dari seorang teman pria, berinisial RO (29) warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung memburu RO. Alhasil, sekitar pukul 21.00 WIB, RO berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu seberat 70,06 gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
sumber koranmx
