Warga Dimbau Bayar Retribusi Sampah ke Petugas DLHK

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Pemungutan retribusi sampah telah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, meski untuk pungutan retribusi sampah di Pekanbaru sudah dialihkan ke OPD yang dia pimpin, namun sampai saat ini masih ada oknum yang coba-coba mengutipnya.

“Masih ada juga. Pelan-pelan kami benahi dengan sosialisasi,” terangnya, Rabu (2/9).

Menurutnya, oknum yang melakukan pemungutan tersebut ilegal. Agus Pramono, kembali mengingatkan dan mengimbau warga untuk membayar retribusi kepada petugas resmi dari DLHK yang sudah ditunjuk.

Yang dalam menjalankan tugas selalu dilengkapi atribut berikut surat tugas yang ditandatangani oleh dirinya. Saat ini ada 200 petugas dari DLHK yang tersebar di 12 kecamatan melakukan pungutan retribusi sampah.

“Kalau kesulitan di lapangan pasti ada. Tapi Alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik. Ada 200 petugas dari DLHK yang kami tunjuk untuk memungut retribusi sampah. Jadi, kami imbau warga untuk membayar ke petugas yang telah ditunjuk dari DLHK,” jelasnya.

Klasifikasi retribusi sampah di Pekanbaru sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2016.

Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

“Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan,” paparnya. (*)

Komentar