Warga Desa Titian Resak Ditangkap Polisi

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Tim opsnal Polsek Seberida gabungan Resintel dan Bhabinkamtibmas, mengamankan warga bernama Ridwan Firmansyah yang diduga melakukan dugaan tindak pidana menyimpan serta menjual sabu di RT 30 Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK Melalui Paur Humas Polres Inhu Selasa 21/01/2020 kepada awak Media mengatakan Pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang warga yang diduga menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu  didalam sebuah rumah yang terletak di RT 030 Desa Titian Resak Seberida.

Sekira Pada pukul 22.00 Wib, pelapor dan rekan polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, hasilnya didalam rumah tersebut ditemukan pelaku sedang barada rumah dan ditemukan 1 buah bong alat hisap sabu dan 1 unit timbangan elekrik serta sebungkus besar plastik bening yang diduga berisi sabu.

Dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu terletak di tikar ruang tamu dan ditemukan di dalam lipatan sarung HP Oppo di atas tempat tidur ruang tamu 1 bungkus kecik plastik bening diduga berisi sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dalam saku kanan depan celana pelaku 10 bungkus kecil yang di bungkus plastik bening diduga berisi sabu dibalut dengan kertas tisu dan 1 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi sabu.

Selanjutnya terlapor dan barang – barang yang ditemukan dibawa ke Polsek Seberida untuk proses hukum, dan Baerang Bukti yang fi aman kan, 11(Sebelas) bungkus plastik kecil bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu atau paket Rp 500.000,terbungkus Dengan Kertas tisu.

Satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu, paket Rp 2000.000 yang terbungkus tisu 2 bungkus plastik bening berisi sabu paket Rp 5000.000 terbungkus tisu. Satu buah alat hisap atau bong, timbangan elektrik Merk Constant, satu duah dompet, 4 Buah Mancis, 2 buah kotak rokok gudang garam merah, 1 (Satu) Unit HP Oppo warna pink putih, 1 (satu) Unit HP Vivo warna Pink putih, 1 (Satu) Unit Hp samsung Duos lipat warna putih, Uang Rp 1.650.000, 1 (Satu) Unit mobil Jass warna silver No Pol BK 1094 JL,” ujar Humas Polres Inhu Misran. (Rolijan)