INHU, MORALRIAU.COM – Selasa 10 Desember 2019 sekira pukul 14.00 wib telah diamankan satu orang yang patut diduga memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Sabu dengan tersangka, Raja Suparman (39). Tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan Tro Amanah Rengat Kecanatan Rengat Indragiri Hulu (Inhu).
Aggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jembatan Trio Amanah Rengat. Setelah mendapat info tersebut anggota Sat Res Narkoba untuk melidik.
Kemudian tepatnya Selasa 10 Desember 2019. Sekira pukul 14.00 wib di jembatan Trio Amanah Rengat tim mendapatkan Raja Suparman yang akan melakukan transaksi Narkotika dan akan melintas di jembatan tersebut, melihat itu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkoba.
Setelah introgasi pelaku mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yng di dapatnya dari abang nya untuk dijual belikan kepada pembeli.
Barang bukti yng diamankan 16 bungkus sabu seberat 14,85 , 2 buah HP, dompet kecil, sp motor merk Yamaha mio BM 4969 KS, satu helai celana panjang. (ROLI)







Komentar