PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Proses sengketa informasi publik antara Hari Jummaulana selaku pemohon dan PPID Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru selaku termohon menjadi momentum untuk mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.
Sidang pertama dengan nomor registrasi 052/PSI/KIP-R/V/2026 digelar pukul 09.30 WIB di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Kompleks Kantor Gubernur Riau, Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat lantai II, Pekanbaru.
Sidang pemeriksaan awal dipimpin Hasnah Gazali selaku ketua majelis, didampingi anggota majelis Ahmad Royhan Qodri, S.H., dan Jamadi Sipahutar, S.H.
Dalam persidangan, pihak termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat anggaran untuk publikasi media. Pihak Lapas juga menyatakan kesediaannya memberikan informasi yang tersedia sesuai dengan permohonan pemohon.
Setelah pemeriksaan awal selesai, proses dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipandu Hj. Yulianti, S.H., M.H., selaku mediator KI Riau yang juga menjabat Wakil Ketua KI Provinsi Riau.
Dalam mediasi tersebut, Yulianti mengapresiasi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Ia menilai permohonan informasi menjadi langkah positif untuk mendorong keterbukaan informasi, sementara respons pihak Lapas patut diapresiasi sebagai upaya menindaklanjuti permohonan tersebut.
Mediator Apresiasi Pemohon dan Termohon
Hj. Yulianti mengatakan, permohonan informasi yang diajukan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong badan publik menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan informasi.
Menurutnya, proses tersebut juga dapat menjadi sarana untuk mengetahui kondisi pelayanan informasi di lingkungan badan publik, termasuk kesiapan kelembagaan dalam mengelola permohonan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Pemohon telah mengambil langkah positif dengan mengajukan permohonan informasi. Dari proses ini, kita juga bisa mengetahui kondisi pelayanan informasi di badan publik yang bersangkutan,” ujar Yulianti, Selasa (13/10/2026).
Ia juga mengapresiasi pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang telah memberikan respons terhadap permohonan informasi tersebut.
Menurut Yulianti, proses sengketa informasi tidak semata-mata berkaitan dengan permintaan dan pemberian dokumen, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik agar semakin transparan dan akuntabel.
Dorong Lapas Segera Membentuk PPID
Yulianti mendorong Lapas Kelas IIA Pekanbaru agar segera membentuk dan memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan PPID dinilai penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang jelas terhadap informasi publik, sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme permohonan dan pelayanan informasi.
“Kami berharap pihak Lapas segera membentuk PPID. Keterbukaan informasi publik bukan hal baru. Ketentuan mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi sudah lama diatur dan perlu dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap badan publik perlu memiliki mekanisme pelayanan informasi yang jelas agar masyarakat mengetahui informasi yang tersedia, tata cara pengajuan permohonan, serta proses tindak lanjutnya.
Yulianti juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi dan mendorong pembentukan PPID tersebut. Ia berharap proses sengketa informasi ini tidak hanya menjadi sarana penyelesaian persoalan antara pemohon dan termohon, tetapi juga mendorong perbaikan pelayanan informasi publik.
Pemohon Dorong Edukasi Keterbukaan Informasi
Hari Jummaulana selaku pemohon menjelaskan bahwa permohonan informasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengedukasi badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi.
Ia mengapresiasi respons Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Eko Ari Wibowo, yang menurut penjelasan dalam persidangan sebelumnya belum mengetahui adanya permohonan tersebut karena belum diproses.
Setelah menerima surat dari KI Riau, pihak Lapas segera menyiapkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan.
Hari berharap respons tersebut menjadi awal perbaikan pelayanan informasi di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, termasuk mendorong pembentukan PPID apabila memang belum tersedia secara kelembagaan.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari edukasi dan dorongan perbaikan tata kelola keterbukaan informasi publik.
Proses sengketa informasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk memperkuat pelayanan informasi publik melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.
Apresiasi dari Komisi Informasi kepada pemohon dan termohon, disertai dorongan pembentukan PPID, diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas serta memberikan kepastian akses informasi bagi masyarakat.
Dengan demikian, proses sengketa informasi tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian persoalan antara pemohon dan termohon, tetapi juga dapat mendorong perbaikan tata kelola pelayanan informasi publik secara berkelanjutan. (***)
