Wakil Kepala Sekolah SMK Rengat Bantah Adanya Pungutan Dana Komite

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Terkait pemberitaan tetang pungutan dana komite di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beberapa hari yang lalu.Namun perihal tersebut lebih dulu dibantah wali murid SMK Rengat iyan, dia tidak membenar adanya pungutan dana komite oleh pihak sekolah.

Sementara itu, Wakil Kepala sekolah SMK Rengat Rahmadi juga membantah bahwa tidak ada dilakukan pungutan dana komite terhadap siswa murid SMK Rengat yang mana telah diucapkan oleh narasumber dari wali murid iyan.

“Yang ada pembayaran SPP Sekolah dan bukan komite,” ujarnya, mengutip ucapan wali murid Iyen.

Dijelaskan lagi Wakil Kepala Sekolah SMK Rengat Rahmadi ketika diwancarai Moralriau.com di ruangan kerjanya Senin 17/6/2019 sekira pukul 1.30 wib, bahwa untuk pembayaran SPP Sekolah mengacu dari surat kementrian pendidikan dan kebudayaan NO: 82954/A4/HK/2017 menjelaskan pada pasal 51 Ayat (5) hurup (c) peraturan pemerintah Nomor (48) tahun 2008 tentang pedoman pendidikan menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari pungutan dari perserta didik orang tua/wali.

Ditegaskan lagi Rahmadi mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut maka SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan baik menggunakan istilah pendidikan maupun seperti Sumbagan pembinaan pendidikan (SPP).

Rahmadi menjelaskan, apa yang dikatan oleh orang tua wali tersebut bahwa mereka belum memahami tetang peraturan pemeritah Nomor (48) tahun 2008.

“Saya mehimbau kedepannya kepada wali murid, yang belum memahami tetang SPP Sekolah agar berkoordinasi sama saya agar kita bisa memberi penjelasan yang benar supaya dapat memahaminya,” ujar Wakil Kepala Sekolah SMK Rengat, Rahmadi, dihimpun Moralriau.com senin 17/6/2019. (Rolijan)

Komentar