Wagubri Tegaskan Jumlah BLT yang Diterima Masyarakat Tidak Boleh Berkurang

PEKANBARU,  MORALRIAU.COM – Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa bantuan keuangan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemprov Riau harus utuh diterima masyarakat.

“Itu yang paling prinsip yang harus kami tekankan bahwa jumlah yang diterima masyarakat tidak boleh berkurang dari apa yang ditetapkan,” katanya, Jumat (3/7/2020).

Adapun total dana untuk BLT yang dikucurkan Pemprov Riau sebesar Rp191 miliar. Jumlah tersebut harus diterima oleh masyarakat secara utuh. Bantuan ini secara legalitas sudah jelas, diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2020.

“Kemudian disalurkan kepada para Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Dimana setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu selama 3 bulan.

Wagubri berharap, upaya yang dilakukan Pemprov Riau dalam hal membantu masyarakat terdampak COVID-19 juga bisa diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota melalui mata Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah dicanangkan oleh BPKP Riau.

Dia juga berharap agar jejak sama juga bisa dilaksanakan setransparan mungkin agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. (Mcr)

Komentar