Wagubri Sampaikan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Riau dalam Rapat Paripurna

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2020-2050.

Ranperda tersebut disampaikan Wagubri dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/4/2021).

Disampaikan Wagubri bahwa sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang sangat strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak dan berperan penting bagi pembangunan daerah dan nasional.

Oleh karena itu, ia berpendapat sumber daya energi harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, menurutnya Pemerintah Daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau sangat penting sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembanguna daerah.

“Selain itu juga penting bagi rencana umum ketenagalistrikan daerah dan rencana usaha penyedia tenaga listrik,” jelasnya.

Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau, sebut Wagubri berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah menyusun dokumen rencana strategis, serta pedoman Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah bidang energi.

“Kami mengharapkan Ranperda tentang Rencan Umum Energi Daerah Provinsi Riau 2020-2050 dapat dibahas bersama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” tutup Wagubri. (Mcr)

Komentar