Wagubri Ingin Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat jadi Perda

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution telah menyampaikan jawaban kepala daerah terkait pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Riau tentang Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (21/9/2023)

“Tentunya jika Ranperda ini telah ditetapkan sebagai Perda, maka kami akan melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan sesuai perda yang dimaksud,” kata Edy Nasution.

“Kami juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penegakan perda untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat di wilayah Provinsi Riau,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa terkait penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada maka pemerintah akan terus meningkatkan kemampuan Satpol PP untuk memahami tugas dan wewenang, baik sebagai anggota Satpol PP maupun sebagai pendidik pegawai negeri sipil.

“Jika ini menjadi Perda tentu Satpol PP sesuai dengan tugas dan kewenangannya selaku penegak Perda mampu memberikan kontribusi untuk mewujudkan keberlangsungan lingkungan hidup yang tertib, aman, tentram, damai dan sejahtera bagi masyarakat Riau,”imbuhnya.

Kemudian setelah Ranperda ini menjadi Perda maka akan dilakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut secara intensif, serta Satpol PP dengan perangkat daerah terkait berkolaborasi memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Satpol PP Provinsi Riau maupun kabupaten/kota yang ada di daerah Provinsi Riau telah memiliki personil yang berkualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang setiap tahun dilakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas.

“Penegakan Perda nantinya tentu akan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan persamaan hukum ditengah masyarakat,” terangnya.

Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Satpol PP akan terus meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Riau dalam hal ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, mantan Komandan Korem 031/Wira Bima itu mengakui bahwa yang menjadi permasalahan pemerintah Provinsi Riau terhadap ketertiban yakni belum adanya peraturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

“Sehingga dengan diterbitnya perda ini nanti diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada dimasyarakat,” bebernya.

“Sedangkan terhadap batasan kewenangan antara Satpol PP dan instansi terkait seperti Polri dalam ketentuan umum sudah dibatasi bahwa kewenangan adalah kewenangan pemerintah daerah Provinsi Riau,” pungkasnya. (*)

Komentar