Wagubri Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda di DPRD Riau

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (17/9/2020).

Tiga Renperda tersebut diantaranya adalah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi riau tahun 2020-2040. Kedua Raperda tentang perubahan Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan 2020-2040. Ketiga adalah Ranperda investasi.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dan dihadiri wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution. Selain itu, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan fraksi dan komisi.

Namun pada rapat paripurna kali ini tidak dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Riau. Sebab ditengah Pandemi Covid-19 yang terus bertambah di Riau, peserta rapat dibatasi. Anggota dewan dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir di lokasi rapat namun mereka mengikutinya secara Virtual dari kantornya masing-masing.

Edy Natar Nasution menyampaikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ini adalah proses perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut yang bertujuan terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, menetapkan kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Ditambahkannya keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioekoregion; penetapan pemanfaatan ruang laut dan penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi, Pengembangan ekonomi maritim, pengembangan transportasi laut, industri strategis, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang berkualitas.

Kebijakan penataan ruang laut diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dengan adanya kejelasan atas batas-batas kewenangan penyelenggaraan Penataan Ruang Laut antar Wilayah (Nasional) dan Wilayah Provinsi.

“Dengan demikian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat merumuskan secara sinergis dan berkesinambungan tentang Rencana Tata Ruang Laut, rencana pemanfaatan ruang Laut dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut pada batas-batas kewenangan yang dimiliki secara proporsional dan profesional,” katanya.

Kemudian disampaikan Edy Natar terkait Raperda perubahan atas perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, bahwa pada saat ini situasi penyebaran Covid-19  di Provinsi Riau sudah menjangkau seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya  Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat atau  Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dimana tingginya risiko penyebaran di Indonesia termasuk Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk. Untuk itu perlu upaya penanggulangan terhadap penyakit tersebut dan adanya Peraturan Daerah yang memuat antara lain,”katanya.

Penguatan upaya promotif dan preventif yang terus-menerus dengan mematuhi protokol kesehatan serta adaptasi kebiasaan baru berupa Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3M). Kemudian Melakukan Tracing, Testing dan Treatment (3T) secara massif dalam pengendalian Covid-19.

Selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat yang merupakan suatu aksi atau respon kesehatan masyarakat yang utama dalam penanggulangan Covid-19.  Aksi ini harus dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kontak erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak berhubungan dengan kasus konfirmasi Covid-19.

“Riwayat kontak ini berupa saling berbicara, saling menatap dengan jarak kurang 1 meter selama 15 menit atau lebih, sentuhan fisik dengan bersalaman, bersentuhan tangan, orang yang melakukan perawatan langsung terhadap kasus tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, serta indikasi lain yang muncul berdasarkan penilaian risiko dari tim penyelidikan epidemiologi setempat,” kata Edy.

Selain itu untuk pihaknya juha berharap peran dan pelibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat perlu diperiksa swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR) serta mau menjalani pengobatan.

“Serta Pemberian Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif bagi yang melanggar Protokol Kesehatan,” kata Edy. (Mcr)

Komentar