Viral Keluhan Karaoke Diduga Ganggu Waktu Ibadah, Polisi Turun Langsung ke Lokasi

KAMPAR KIRI, MORALRIAU.COM – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan kebisingan musik dan aktivitas karaoke yang disebut mengganggu pelaksanaan ibadah di Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Kapolsek Kampar Kiri bersama unsur TNI, Satpol PP dan perangkat lingkungan turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi, Sabtu malam (31/10/2026).

Keluhan tersebut sebelumnya viral melalui unggahan akun media sosial TikTok @Demokrat_Masyarakat. Dalam unggahan itu, masyarakat meminta pihak kepolisian dan Satpol PP menertibkan aktivitas sebuah kafe yang diduga memutar musik dan menggelar karaoke saat warga sedang melaksanakan shalat Magrib.

Bahkan, warga meminta tempat usaha tersebut ditertibkan, bahkan ditutup apabila terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan.

Merespons informasi yang berkembang, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, S.H., M.H., memimpin langsung pengecekan ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Panit Opsnal Ipda Aprizal Jaafar, S.H., Panit 2 Lantas Ipda Bastian, 10 personel Polsek Kampar Kiri, anggota Koramil 05 Kampar Kiri Sertu Martawan, Danru Satpol PP Kecamatan Kampar Kiri Harris, anggota Satpol PP Taufik Hidayat, serta Ketua RT 04 RW 02 Suka Maju, Dadang.

Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi yang menjadi sorotan berada di sebuah bangunan rumah toko (ruko) di wilayah RT 04 RW 02 Suka Maju, Kelurahan Lipatkain.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, tempat usaha tersebut sudah tidak beroperasi. Tim gabungan juga tidak menemukan aktivitas musik maupun karaoke sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat melalui media sosial.

Kondisi tersebut turut dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat, Dadang. Ia menyampaikan bahwa aktivitas kafe tersebut sudah tidak berjalan sejak persoalan itu mencuat di media sosial.

Dadang juga menyebutkan bahwa pengelola tempat usaha tersebut bernama Hesti. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat petugas melakukan pengecekan.

Meski tidak menemukan aktivitas saat pemeriksaan berlangsung, petugas tetap perlu memperhatikan keluhan masyarakat yang telah disampaikan. Sebab, persoalan tersebut berkaitan dengan kenyamanan lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Pengecekan ketika tempat usaha tidak beroperasi belum dapat memastikan apakah dugaan gangguan kebisingan sebelumnya benar terjadi atau tidak. Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan warga sekitar maupun pihak pengelola.

Selain itu, aspek perizinan usaha, ketentuan jam operasional, serta kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum juga perlu menjadi perhatian instansi terkait.

Turunnya Kapolsek Kampar Kiri bersama unsur TNI, Satpol PP dan perangkat lingkungan merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial.

Diharapkan, langkah tersebut tidak hanya menjadi respons atas persoalan yang viral, tetapi juga menjadi upaya berkelanjutan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi apabila kembali menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.

Hingga kegiatan pengecekan selesai, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Sementara itu, pihak pengelola kafe belum memberikan keterangan langsung terkait keluhan masyarakat tersebut. (***)