INDRAGIRIHULU.MORALRIAU.COM – Upacara serah terima jabatan Kapolsek Seberida Kabupaten Inhu Pada hari Senin 06 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib, yang langsung dipimpin Oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K di lapangan Polres Inhu jalan Ahmad Yani No 19 Rengat.
Adapun pejabat upacara yang
bertindak sebagai Inspektur Upacara sertijab, Kapolres Inhu AKBP Efrizak S.I.K, Perwira Upacara Kapolsek Lirik Akp Ali Azar, S.Sos, komandan upacara Pama Polres Inhu Ipda Rifles Bagariang, pejabat yang melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/ 760 / XII / 2019 tgl 23 Desember 2019 Sbb, Pengangkat Kapolsek Seberida Akp Hendri Suparto S.Sos Oleh Kapolres Inhu.
Amanat Inspektur Upacara yang di sampaikan, kita ketahui bersama pada saat ini kita baru saja selesai melaksanakan operasi Kepolisian secara terpadu yaitu Operasi Lilin Tahun 2019 dalam rangka pengamanan Natal Tahun 201 dan menyambut Tahun Baru 2020, yang mana pelaksanaan pengamanan khususnya di wilayah hukum Polres Inhu berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa menemui hambatan.
“Saya atas nama pimpinan Polres Inhu mengucapkan terimakasih kepada seluruh personel Polres Inhu yang telah bekerja secara bersungguh sungguh dan ikhlas” ungkapnya.
“Untuk itu, sebagai personel Polri yang Promoter harus siap melaksanakan segala tugas yang dibebankan kepada kita, saya berpesan, kita jangan suka meng “Under Estimate kan situasi tenang dan aman di wilkum kita, diharapkan kepada setiap personel Polres Inhu untuk dapat terus meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini,” cakapnya.
Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan organisasi Polri yang bertujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi serta untuk mencapai visi yang telah ditetapkan, dengan adanya mutasi jabatan maka kontinuitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional, sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi pada setiap penugasan yang semata – mata berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Prinsip – prinsip organisasi dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan, ada hal yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya tetapi tanggung jawab tidak bisa didelegasikan.
Itu artinya bahwa kewenangan dan tugas tugas Kepolisian yang kita emban ini adalah pelimpahan kewenangan dari pimpinan Polri yaitu Kapolri dan secara berjenjang turun kepada pejabat dibawahnya, begitu terus sampai dengan tingkat paling bawah.
Oleh karena itu kita harus sadar betul bahwa jabatan yang kita sandang itu adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada tuhan yang maha esa.
“Tugas dan wewenang Polri yang diamanahkan oleh undang-undang harus dapat dilaksanakan secara profesional dan obyektif sesuai dengan kode Etik Profesi dan Moralitas yang tinggi sehingga kita dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan,” Tutur Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK. Melalui PS Humas Polres Inhu. Misran. TIM.MR. (ROLIJAN)
