INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu Rabu 28 Agustus 2019 mengamankan 6 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak,” Jelas Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting, S.IK melaui Paur Humas Polres Indragiri Hulu, (Inhu) Aipda Misran, Selasa 3 Setember 2019.
Paur Humas polres Inhu Misran menjelaskan Bahwa 6 Orang yang diamankan tersebut adalah salah satunya perempuan bernama LN yang berperan sebagai Mucikari,
ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak dibawah umur.
Prostitusi anak dibawah umur terbongkar bermula saat orang tua anggap saja namanya, Melati” berusia 17 tahun ini melaporkan anaknya yang dihamili tersangka lantas hal ini melaporkan kepada Polsek Lirik dan setelah melaui proses penyelidikan kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres,” jelas Humas, polres Inhu Misran.
Adapun kronologi kejadian nya bermula sekitar tahun 2017 Melati bertengkar dengan orang tuanya lari dari rumah setelah lebih kurang 1 bulan melati tinggal di rumah seorang atas nama LN di desa Sekar Mawar.
Selama 1 bulan melati dengan LN, ternyata LN memanfaatkan melati untuk mencari uang dengan cara melayani tamu di tempat-tempat hiburan dan juga warung tuak di sungai Lala. LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp200.000 sampai Rp500.000 setiap tamu yang membawa korban LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu,” kata Paur.
“Melati saat ini sedang hamil 7 Bulan, dan Unit PPA dihari yang sama juga mngamankan pria bernama STY di Belilas karena rela mensetubuhi anak tirinya, dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah daerah para tokoh dan pihak keluarga bagaimana hal serupa tidak terjadi dikemudian hari,” tutup Humas. (Rolijan)

















Komentar