PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Darmanto, mengungkap adanya praktik pemotongan anggaran sebesar 15 persen setiap kali pencairan Ganti Uang (GU). Pemotongan itu diperintahkan oleh Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Hal itu diungkapkan Darmanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (27/5/2025). Duduk sebagai terdakwa, eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.
Darmanto menjelaskan, pemotongan anggaran 15 persen sudah rutin dilakukan sejak 2020. Setelah dipotong, anggaran baru diserahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terkait pemotongan itu, kata Darmanto, dipertanyakan oleh sejumlah PPTK tapi ia menyampaikan uang itu untuk pimpinan. “Mereka sudah tahu (pimpinan itu siapa), tidak ada yang protes,” kata Darmanto.
Selanjutnya, uang hasil pemotongan diserahkan kepada Novin secara tunai tanpa tanda terima. Uang diserahkan di beberapa tempat ada di kantor dan ada yang dimasukkan ke dalam mobil dinas.
“Saya dihubungi melalui telepon dan diminta langsung memasukkan ke dalam mobil. Saat itu di mobil hanya ada sopir, Pak Darmansyah,” jelas Darmanto.
Uang yang diserahkan, kata Darmanto, dibungkus dalam plastik warna hitam. Kemudian uang itu diambil oleh dua staf Novin Karmila. “Novin minta serahkan,” ucapnya.
Ia memastikan penyerahan dilakukan tanpa menggunakan kardus, dan tak ada dokumentasi maupun catatan serah terima pemotongan GU.
Darmanto juga menyebutkan bahwa jumlah potongan dari setiap pencairan bervariasi, tergantung besaran GU yang dicairkan sejak Mei hingga November 2024. Diserahkan secara bertahap ke Novin sebesar Rp2,08 miliar.
“Ada yang lebih dari Rp100 juta, ada yang di bawah. Paling besar sekitar Rp200 juta, tapi saya lupa pasti angkanya,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, kemudian bertanya apakah Darmanto tahu uang potongan itu beredar hingga Pj Walikota dan Sekdako Indra Pomi.
”Awalnya saya tidak tahu, tahunya untuk pimpinan (Kepala Bagian Umum, red). Baru tahu (uang mengalir ke Risnandar Cs, red) lewat berita,” jelasnya Darmanto.
Sementara itu, terkait Tambahan Uang (TU), Darmanto mengaku tidak terlibat langsung dalam pencairannya karena dana tersebut dicairkan melalui SP2D dan disalurkan langsung oleh masing-masing PPTK.
Namun, ia mengakui sempat diperintahkan oleh Novin untuk mendampingi pencairan dana TU, hanya beberapa hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK berlangsung pada akhir November 2024.
Darmanto ikut ke Bank Riau Kepri mendampingi tiga staf Bagian Umum. “Kami menggunakan mobil pribadi,” terangnya.
Ketika JPU menanyakan jumlah dana yang diambil, Darmanto mengaku lupa, namun membenarkan bahwa nilainya mencapai miliaran rupiah. “Ya, Pak, miliaran,” jawabnya singkat.
Total dana yang dicairkan pada November 2024 mencapai sekitar Rp7 miliar dalam tiga tahap, yakni Rp453 juta, Rp480 juta, dan Rp5,86 miliar.
Darmanto juga mengakui menerima uang dari Novin dengan total sebesar Rp36 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp3 juta per bulan selama satu tahun.
“Kalau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), totalnya Rp36 juta, Rp3 juta kali 12 bulan,” kata JPU dan dibenarkan Darmanto.
Darmanto memahami yang itu dari potongan 15 persen. Terkait penggunaan uang itu, Darmanto mengakui telah menghabiskannya dan belum mengembalikan.
JPU menanyakan apakah Darmanto berniat mengembalikan dana tersebut ke KPK. “Dikembalikan Pak? Kemarin tak ada disuruh kembalikan,” ucap Darmanto.
“Kapan paling lambat dikembalikan Pak,” sambung Darmanto hingga membuat ruang sidang riuh oleh tawa pengunjung.
JPU meminta Darmanto mengembalikan uang yang bukan haknya itu sebelum pembacaan tuntutan terhadap Novin dan terdakwa lain. Jika tidak, maka ada konsekuensi hukumnya. “Siap, Pak. Siap kembalikan,” jawab Darmanto.
Selain Darmanto, pada sidang yang berlangsung hingga malam hari itu, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni Wiwin Arifin (Kasubbag Keuangan Setdako), Darmansyah (mantan sopir Kabag Umum), serta dua staf honorer Bagian Umum Setdako, Ayu Afriani dan Jufrizal.
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila didakwa melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah. Sumber cakaplah (*)

















Komentar