ROHUL, MORALRIAU.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen kepada tujuh tersangka perkara tindak pidana korupsi Hari ini Jumat tanggal 21 Januari 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Ketujuh tersangka tersebut yaitu, Suratno Bin Marto Semito, Adios Sucipto Bin M.Nasir, dr. Faisal Harahap Bin S. Harahap, dr. Novil Raykel Bin Frankie, Soewardi Soeryningrat Als Wardi Bin Mashudi, Sukron Als AnyoBin Aziz Rauf, Priadi Als Piri Bin Ahmad Ganti.
Kajari Rohul menyampaikan melalui Kasi intel Ari Supandi SH bahwa Pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah guna pemindahan tahanan dari Rutan Polres Rokan Hulu ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru” ucap kajari Pri wijeksono melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.
Lanjut Ari Supandi SH, pemindahan tahanan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang nantinya dijadwalkan pada hari senin tanggal 31 Januari 2022, “Dalam proses penuntutan perkara Tipikor dimaksud akan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Doni Saputra, SH (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” Tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Priwijeksono, SH., MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di kabupaten rokan hulu.” pungkas kajari mengahiri.**(Rls)












Komentar