KARIMUN, MORALRIAU.COM – Satu unit Truk Molen Hino dengan nomor polisi BP 9674 KU warna hijau terbalik di salah pelantar salah satu gudang yang berada di Jalan Nusantara RT.04 /RW.05 Kelurahan Tanjung Balai Kota, kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Saat di lokasi kejadian, Truk Molen itu terbalik akibat dari lantai pelantar roboh pada saat mengecor lantai pelantar penambahan di samping nya.
Salah satu pekerja saat di mintai keterangan mengatakan, kejadiannya tadi malam pada waktu beraktifitas pengecoran pelantar di salah satu gudang bongkar muat beraktifitas,” ujar salah satu pekerja di gudang tersebut.
“DIDUGA BANGUNAN PELANTAR ITU TIDAK MENGANTONGI IMB”
Secara terpisah, Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengatur perizinan dalam mendirikan suatu bangunan, apalagi melakukan pembangunan di Area tepi pantai. Untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) di area tepi pantai tidak mudah.
Saat di konfirmasi oleh awak media MoralRiau melalui telepon WA kepada M. Rahendra selaku Lurah Balai kota menanggapi “kita sama sekali tidak tau terkait adanya pembangunan Plantar gudang bongkar muat tersebut”
“Pihak pemilik gudang sama sekali tidak ada melaporkan atau memberitahu akan adanya pembanguan pelantar di gudang tersebut,” pungkasnya.
Dengan tegas, Lurah Tanjung Balai Kota M.Rahendra mengatakan, pihaknya akan turun ke lokasi hari senin untuk menindak lanjutin hasil dari penemuan ini.
Selain dinilai melanggar perda, bangunan itu juga diduga keras tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas terkait.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pewarta: Yehezkiel Nababan
