PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Truk-truk bertonase besar masih bebas masuk jalan dalam kota. Meski ada larangan melintas pada waktu-waktu tertentu, aturan ini tak berjalan sebagaimana mestinya. Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait diminta segera melakukan penertiban.
Peristiwa tewasnya seorang pelajar setelah tertabrak truk di Jalan Arifin Achmad, Sabtu (9/2) siang menjadi bukti bahwa trus masuk kota mengancam keselamatan jiwa pengendara kendaraan yang lebih kecil.
Atas kejadian ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE meminta Dishub Pekanbaru bergerak cepat mengambil tindakan tegas supaya tidak adalagi truk yang masuk kota. Langkah ini harus dilakukan agar tidak terulang kejadian serupa.
“Ya, kita kemarin baru ada musibah dan tentunya kita semua prihatin dan berbelasungkawa anak SMP yang meninggal karena dilindas truk di Jalan Arifin Achmad. Ini jangan sampai terjadi lagi, Dishub harus mengambil tindakan tegas dan mengatur strategi pengetatan pengawasan di pintu-pintu masuk kota,” ujar Romi Seperti dilansir Riau Pos, Jumat (15/2).
Ia menjelaskan, banyak dampak negatif dari masuknya truk yang bertonase besar ini ke jalan dalam kota. Seperti mempersempit jalan dan merusak badan jalan. ‘’Dan yang paling berbahaya itu mengakibatkan kematian bagi pengguna jalan lainnya karena harus berdesakan dengan truk berbadan besar di jalan,’’ ulas Romi.
Untuk itu, ia minta Dishub Pekanbaru segera mengambil langkah tegas dan membuat terobosan agar tak ada lagi truk masuk kota pada waktu-waktu yang dilarang. ‘’Tentu tidak mungkin sendirian Dishub ini bekerja. Harus menjalin koordinasi dengan kepolisian dan juga Dishub provinsi,’’ sebut Romi.
Politisi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Dishub menerapkan peraturan yang sudah ada. “Aturan sudah ada. Dulu di setiap pintu masuk ada rambu-rambu larangan. Sekarang malah tak terlihat dan tak diterapkan. Harus tegas di lapangan demi keselamatan masyarakat kota,” ungkapnya lagi.
Soal truk bertonase besar masuk kota ini, diakui Romi sudah lama berlangsung dan dibiarkan. Pemangku tugas pengawasan dan penindakan terkesan tutup mata dan tidak bersikap. Terbukti sampai saat ini tak mampu melarangnya. Parahnya lagi truk besar ini bisa masuk di jam-jam sibuk.
“Kita lihat saja di Jalan Soebrantas. Jalan rusak, keriting dan bergelombang karena dilintasi truk besar. Mana tindakan tegas dari Dishub dan polisi? Jangan tutup mata,” tegasnya.
Bahkan, ia mengatakan ada juga truk besar masuk Jalan Jenderal Sudirman. Juga di jalan-jalan lainnya. Seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan SM Amin, Jalan Soekarno Hatta, dan lainnya.
“Ini jelas sudah menyalahi aturan. Makanya, kami minta kepada Plt Dishub untuk segera mengambil tindakan tegas. Sterilkan! Tidak ada lagi truk masuk kota. Jika tidak mampu untuk tugas ini, mundur teratur saja. Jangan tidur. Tunjukkan bahwa wali kota tak salah menunjuk pejabatnya untuk satu tugas sebagai kepala OPD,” sebut Romi.
Dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Jumat (15/2) mengakui memang ruas-ruas jalan di dalam kota tak sanggup jika harus terus-menerus dilintasi truk bertonase besar. ‘’Di kota ini masih kelas dua jalannya. Jadi tonase itu di atas yang ditetapkan jalan akan rusak,’’ kata dia.
Pengusaha angkutan jalan dan barang sebut dia harus mengindahkan hal ini. ‘’Maka pengusaha pengelola angkutan jalan harus sama-sama menjaga, gunakan jalan lingkarnya. Kalau tidak diindahkan, kami ambil tindakan dan pengawasan. Kami akan libatkan provinsi dan kepolisian. Ada wasdal juga,’’ imbuhnya.
Jalan lingkar yang disebut dia ini di antaranya adalah ruas Jalan Garuda Sakti dan Jalan Kubang Raya. Di persimpangan Jalan Kubang Rata-rata HR Soebrantas terdapat pos Dinas Perhubungan namun lebih sering kosong ketimbang berisi petugas. ’’Kita bisa kendalikan di traffic management control. CCTV ada. Cuma itu tadi, kami perlu koordinasi dengan beberapa pihak, provinsi dan pusat,’’ paparnya memberikan alasan.
Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP David Richardo mengatakan pihaknya terus melakukan patroli untuk mencegah truk masuk kota di jam-jam terlarang.
“Ya, kami akan meningkatkan patroli rutin di wilayah Kota Pekanbaru,” katanya.
Ditegaskannya, jika masih ditemukan truk besar melintas di keramaian kota dan tidak mematuhi aturan lalu lintas, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Jika ditemukan akan kami tilang. Jadi kami sampaikan kepada pengemudi truk tonase besar yang masuk kota agar mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya memberi janji.
Ia mengimbau kepada pengemudi truk bertonase besar supaya mengikuti aturan yang berlaku. ‘’Mereka bisa melalui jalan alternatif yang telah ditentukan yaitu Jalan Kubang Raya dan Jalan Air Hitam,’’ sebutnya.
Harus Jadi Perhatian Wako
Terpisah, pengamat perkotaan Mardianto Manan mengatakan, masalah truk masuk kota ini harus menjadi perhartian serius oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Mardianto menilai, wako tak punya konsep pengaturan untuk masalah ini.
‘’Wako tak paham dengan apa yang mau dia buat. Dia hanya melarang, tapi tidak jelas solusinya apa. Jadi melarang harus dengan solusi,’’ ucapnya, kemarin.
Apa yang disampaikannya Mardianto Manan ini merujuk pada seringnya Firdaus memerintahkan jajarannya untuk melarang truk masuk kota. Larangan ini terus mengemuka jika terjadi kecelakaan yang merenggut korban jiwa. Namun, larangan dan perintah itu menguap karena tak terimplementasikan di lapangan.
Dia menduga, bebas masuknya truk bertonase besar ke dalam kota bisa terjadi karena berbagai hal. Mulai dari oknum petugas yang bermain hingga banyaknya orang kuat dibelakang truk-truk tersebut.
Pelarangan sendiri, kata dia, sudah lama diberlakukan. Bahkan kota-kota besar di Indonesia sudah menerapkan dengan membentuk jalan lingkar. ‘’Di mana-mana di kota besar truk memang dilarang masuk kota. Makanya ada ringroad, jalan yang melingkari kota,’’ ungkapnya.
Truk sendiri, kata dia, tidak bisa terlalu keras dilarang tanpa konsep yang jelas. Konsep ini yang kata dia tak dimiliki Wako Pekanbaru. ‘’Intinya tidak boleh masuk karena kan memacetkan kota, jalan di kota hancur. Dia dibolehkan kapan itu harus ada aturannya. Kalau terlalu berat boleh dengan kapasitas sekian, jadi ada solusi,’’ paparnya. (*)












Komentar