INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polres Indrahiri Hulu mengamankan dua orang warga Desa Sungai Dawu yang diduga melakukan transaksi Narkoba, Jum’at (10/7/2020) sekira jam 01.10 WIB. Dengan tersangka JMN seorang residivis Kasus Narkoba Rengat, dan JPL.
Kapolree Indragiri Hulu AKBP Efrizal, S.IK melalui Paur Humas Polres Inhu Misran, mengatakan kepada Moralriau.com bahwa anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jl. Lintas Timur Gg. Buana RT/RW 009/005 Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jalifer Toruan.S.AP merintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren, S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba JMN dan JPL. “Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Inhu,” ucap Paur Humas Polres Inhu Misran. (Rolijan)












Komentar